Minggu, 24 April 2011

Hak-hak Konsumen Menurut Undang-undang

Hak – Hak konsumen yang sudah diatur dalam pasal 4 UU no.8 tahun 1999, yang isinya:

A. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa.
B. Hak untuk memilih serta mendapatkan barang dan/ atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

C. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.
D. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan.
E. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut dan baik.
F. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan.
G. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminasi.
H. Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak dengan sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
I. Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar