Sabtu, 23 April 2011

Alasan Pemerintah Beli Saham Newmont


Pemerintah akhirnya membeli saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar tujuh persen melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Namun, Pemerintah Daerah tetap meminta jatah itu dan memicu beberapa aksi demo di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Nah, apa yang akan dilakukan pemerintah dan mengapa pemerintah menginginkan membeli tujuh persen saham Newmont? Berikut, penjelasan Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo saat ditemui di Kementerian Keuangan.

Mengenai tuntutan daerah yang menginginkan jatah tujuh persen saham Newmont yang ingin dibeli pemerintah tersebut, Menkeu mengungkapkan, pemerintah pusat akan menyampaikan kepada Pemda NTB bahwa pemda telah memiliki 24 persen, sedangkan pemerintah pusat hanya tujuh persen.

Pemerintah Pusat, Agus melanjutkan, dalam hal ini adalah sepenuhnya pemerintah pusat, tidak bekerja sama dengan pihak mana pun, baik investor domestik maupun asing. "Kami harapkan, semua pihak dapat memahami ini secara positif," ujarnya.

Menkeu menambahkan, pemerintah pusat juga akan memprioritaskan untuk memberi penjelasan mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah dalam membeli tujuh persen saham NNT kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun, Pemda NTB selama ini mendapat dukungan dari Komisi VII dan Komisi XII DPR mengenai pembelian saham Newmont itu.

Sementara itu, terkait aksi penolakan besar-besaran di Nusa Tenggara Barat, dengan rencana pemerintah pusat membeli saham Newmont, Agus hanya berpendapat, demo-demo yang terjadi adalah sikap yang wajar di sebuah negara yang menjunjung tinggi demokrasi.

"Kalau ada demo, silakan, karena negara kita negara demokrasi. Yang penting, tidak mengganggu investasi," kata Menkeu.

Alasan pemerintah yang akhirnya memutuskan untuk membeli saham Newmont, menurut Agus, karena hal itu sudah sesuai dalam pasal 24 ayat 3 kontrak karya antara pemerintah dan Newmont pada 2 Desember 1986, yang berbunyi "... saham divestasi dijual pertama-tama kepada pemerintah."

Menkeu menambahkan, pemerintah sebelumnya juga telah melakukan pembicaraan dengan semua pemangku kepentingan seperti NNT, pemerintah daerah, pemegang saham asing, dan pemegang saham lokal. Pemerintah juga telah menyampaikan rencana pembelian saham itu.

"Apa dalam kontrak karya itu mengatakan lain? Kontrak karya itu mengatakan pemerintah mengambil saham dan pemerintah pusat sekarang melakukan itu," ujar Agus.

Agus melanjutkan, pemerintah pusat ingin meyakinkan bahwa perusahaan pertambangan raksasa ini benar-benar dikelola dengan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Selain itu, perusahaan menjalankan prinsip pengelolaan usaha yang profesional, dan diarahkan untuk menjadi perusahaan publik untuk bisa menjadi bagian dari upaya menyemarakkan pasar modal Indonesia.

Pemerintah pusat, Menkeu melanjutkan, berharap transaksi pembelian saham ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari semua pihak.

Selain itu, NNT diyakini sebagai perusahaan yang besar dan memiilki potensi pengembangan yang lebih besar lagi di masa depan. Untuk itu, pemerintah berkewajiban untuk menjaganya. "Walau saham yang dimiliki pemerintah jumlahnya kecil, hanya sebesar tujuh persen, namun pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar perusahaan ini dapat menjalankan tugasnya dengan profesional," kata Agus

0 komentar:

Posting Komentar