This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label EKONOMI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 April 2011

Sedikit coretan Tentang titel ‘PNS’


Sebenarnya tulisan ini tidak lebih hanyalah untuk memperbaiki citra dan Pandangan PNS dari orang-orang yang belum faham dan mengatakan PNS itu hanyalah suatu bentuk budaya yang buruk di indonesia.

Hanya ingin share tentang apa yang saya pahami tentang sebuah status kerja yang bertitel ‘PNS’..
Menjadi seorang PNS dulunya memang tak pernah terbayang bahkan tidak diinginkan karena terus terang banyak saudara kandung Bapak dan Ibu saya tidak ada yang berkesempatan jadi PNS..semuanya dominan pedagang dan petani…

  Ngak perlu takut dan malu jadi PNS????

Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Icon PNS semacam menara gading kekuasaan dalam klan keluarga saya.. dan sekarang image itu bertambah dengan hal-hal yang lekat dengan kenyamanan hidup, jaminan masa tua dan KKN…
Setelah hampir banyak pandangan orang yang mengatakan ga usah jadi PNS atau pun bergelut di pemerintahan dari berstatus honorer hingaa PNS. maka perlu saya dengan berani mengatakan PNS itu ga seburuk yang anda bayangkan . untuk itu saya ambil kesimpulan  sisi positif  dari PNS :

1. PNS adalah lahan amal yang sangat besar. ‘Sedikit’ saja PNS punya Ilmu Pengetahuan kemudian diamalkan dalam pekerjaan dan itu berkontribusi sedikit saja bagi perbaikan atau kemaslahatan maka ganjaran amalnya sangat besar… Karena apa? karena pekerjaan sebagai PNS menopang hajat hidup orang banyak..jadi sekecil apapun kontribusi kita dalam pekerjaan maka yang merasakan tidak hanya satu dua orang tapi ratusan orang… bahkan kalau menurut saya sebagian besar amal yang didapatkan oleh PNS adalah ama jariyah..investasi akhirat yang ujung akhirnya susah untuk diketahui… apalagi kalau sumbangsih kita besar bagi perbaikan daerah bisa kita bayangkan ganjaran amal jariyah yang kita dapatkan….
Kalau ganjaran amal jariyah yang besar ini menjadi daya tarik untuk menjadi PNS maka silakan berlomba-lomba untuk menjadi PNS….

Tapi ingat karena PNS adalah Lahan Amal yang sangat besar maka ketika kontribusi yang diberikan adalah kontribusi negatif maka Dosa yang ditanggung juga tidaklah kecil..bahkan sebanding dengan amal.. maka dosanya juga Dosa Jariyah..yang ditanggung tidak hanya sampai liang lahat tapi hingga hari perhitungan akhir nanti…

Beruntung DIA Maha Lembut..Maha Pengasih dan Penyayang..setiap kali kita melakukan kesalahan pasti akan ditegur secara nyata..seperti melalui teguran sakit..tidak pada diri kita.. bisa pada anak isteri yang diberi nafkah dan makan dari rejeki yang tidak terjaga kehalalannya… dan seterusnya secara berjenjang.. sayangnya kita jarang tersadar akan teguran itu…. DIA Sangat menghindari teguran yang keras karena Sayang dengan kita.. sedikit keras saja teguranNYA dampak yang dirasakan hambaNYA amatlah perih…

2. Menjadi PNS adalah ladang ilmu. Banyak hal yang dipelajari dan didapat dari pekerjaan… karena logika-logika ilmiah dan teori-teori langsung mendapatkan reaksi.. Dari apa yang diketahui akhirnya menjadi ilmu dan ujungnya menjadi kesempatan untuk beramal apabila kita menghendakinya…

3. Menjadi PNS adalah ladang rejeki. Tidak asing ditelinga orientasi menjadi PNS adalah jaminan hidup..masa tua..keluarga dan sebagainya… Betul sekali menjadi Abdi Negara sudah sewajarnya mendapatkan jaminan hidup yang cukup.. tapi ada satu hal yang dilupakan bahwa selain jaminan hidup juga jaminan akhirat… tidak hanya buat pribadi tapi juga anak isteri.. untuk itu perlu kiranya untuk menyeimbangkan orientasi mendapatkan rejeki dunia dan rejeki akhirat apabila kita menghendakinya…

Seperti kata para ustad dan ulama semua amalan tergantung niatnya.. buat kawan-kawan yang baru saja lulus menjadi CPNS..mari mantapkan niat… karena niat akan menentukan apa yang akan didapat dari sebuah title yang bernama ‘PNS’ 

PNS Jaminan Sukses dan Bahagia???

Dengan segala fasilitas serta jaminan bagi PNS, apakah PNS merupakan satu-satunya jalan untuk meraih sukses dan memperoleh kebahagiaan hidup?

Bisa jadi itu merupakan salah satu jalan saja, tapi bukan satu-satunya jalan, saya yakin karena Tuhan pun tidak mensyaratkan harus jadi PNS untuk dapat hidup bahagia :D hukum illahi bahwa usaha dan kerja keras manusia yang akan merubah hidupnya masih berlaku dan saya percaya itu. Apa pun jalan yang kita pilih, asalkan kita jalani dengan kesungguhan, keikhlasan, sabar serta kerja keras, Insya Allah akan mendapat hasil yang baik dan luar biasa dari-Nya.
 jadi , masihkah perlu menjadikan PNS sebagai satu-satunya jalan sukses dan hidup bahagia? ga harus !! masih banyak jalan yang bisa kita tempuh, apa lagi kalau jalan itu memang sesuai dengan minat kita, pastinya kita akan dapat menikmati segala suka duka dan susah gampangnya itu :)

Sekali lagi tulisan ini utamanya ditujukan untuk diri sendiri sekaligus sebagai penjaga hati apabila niat sudah mulai melenceng dari semula.. Ya Rabb jauhkanlah PNS  riya dan takabur akan tugasnya…mohon maaf sebelumnya kalau ada yang merasa tidak senang dengan tulisan ini..Wassalam..

Minggu, 24 April 2011

Apa itu FX (Foreign Exchange) ?

Forex atau secara umum disingkat dengan inisial "FX" adalah kependekan dari Foreign Exchange alias pertukaran mata uang asing. Dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai valas atau Valuta Asing. Forex Trading merupakan perdagangan mata uang kedua negara yang nilainya berbeda dari waktu ke waktu.

Mata uang yang biasanya diperdagangkan dalam Forex adalah mata uang negara-negara maju seperti Dollar Amerika (USD), Yen Jepang (JPY), Swiss Franc (CHF), Poundsterling Inggris (GBP), Australian Dollar (AUD), dan Euro (EUR). Semua mata uang itu lazimnya dipertukarkan atau diperdagangkan secara berpasang-pasangan atau disebut pair. Misalnya EUR/GBP, CHF, GBP/USD, EUR/USD, AUD/USD, GBP/JPY dan lainnya.

Perlu diketahui bahwa Forex Market adalah pasar yang paling likuid dan paling besar di dunia. Ada trilyunan dolar uang yang berputar di pasar forex setiap harinya. Jumlahnya sering melebihi BNP (Bruto Nasional Produk) negara-negara maju. Luar biasa. Tidak satu pihak pun dapat mengendalikan harganya di pasar untuk waktu yang panjang kecuali pasar itu sendiri yang menggerakkan.

Forex adalah produk investasi yang sifatnya liquid dan bersifat internasional. Perbedaan nilai mata uang sebuah negara yang berubah dari waku ke waktu yang dipengaruhi berbagai macam faktor itulah yang menjadi dasar adanya transaksi keuangan bernama Forex Trading.

Sejarah Forex

FOREX trading sendiri telah lama ada sejak ditemukannya teknik konversi mata uang sebuah negara ke mata uang negara lainnya. Tetapi secara kelembagaan Forex Trading baru ada setelah didirikannya Badan Arbitrase Kontrak Berjangka atau Futures. Misalnya IMM atau Internasional Money Market yang didirikan pada 1972 sebagai divisi bagian dari CME atau Chicago Mercantile Exchange (perishable commodities). Atau yang lain misalnya LIFFE atau London International Financial Futures Exchange, TIFFE atau Tokyo International Financial Futures Exchange dan lainnya.

Sejarah Forex sendiri sudah dimulai sangat lama. Transaksi forex bermula dari perdagangan komoditas, seperti emas, beras, dan lain-lain. Perubahan pola pasar Forex sendiri sampai yang dirasakan saat ini setidaknya mengalami empat kali perkembangan. Pertama, Periode Standar Emas pada era 1880-1914, kedua, Periode Masa Perang Dunia I pada era 1919-1939, ketiga Periode Bretton Woods pada era 1946-1971 dan keempat Periode Nilai Tukar Mengambang pada era 1971 sampai kini.

Perubahan itu dapat diringkas lagi menjadi dua tahap, yaitu tahap Periode Nilai Tukar Tetap dan Periode Nilai Tukar Mengambang. Adapun Periode Standar Emas, Periode Masa Perang Dunia I dan Periode Bretton Woods adalah termasuk tahap Periode Nilai Tukar Tetap.

Pada era Bretton Woods pasca kegagalan dari Periode Nilai Tukar Tetap dalam mempertahankan kestabilan ekonomi, transaksi forex mulai menjadi bagian terpenting perkembangan dunia sampai kini. Pasalnya karena suatu nilai tukar mata uang antar negara diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Pasar yang akan menentukan apakah seberapa besar nilai tukar mata uang tersebut berkaitan dengan perkembangan perekonomian suatu negara.

Perputaran Uang di Pasar Forex

FOREX Trading bergerak terus selama 24 jam setiap hari kerja mulai dari Senin sampai Jumat dan berputar mulai dari pasar New Zealand dan Australia yang berlangsung kira-kira pukul 04.00 – 14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang dan Singapura yang berlangsung kira-kira pukul 07.00 – 16.00 WIB, lalu ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung kira-kira pukul 14.00 – 22.00 WIB, sampai akhirnya ke pasar Amerika yang berlangsung kira-kira pukul 19.30 – 04.00 WIB. Begitu terus berputar lagi selama lima hari kerja.

Perputaran uang yang terjadi pada pasar forex menurut survey BIS (Bank for International Settlement) pada September 2008 ini sudah mencapai US$ 5 triliun per harinya!!! Tentu jumlah ini jauh lebih besar bila dibandingkan dengan perputaran uang di bursa berjangka lainnya, seperti komoditi ataupun pasar saham di tiap-tiap bursa efek negara maju manapun. Apalagi dibandingkan dengan pasar tradisional he he.

Dengan volume perdagangan sebesar itu, pasar ini sifatnya sangat cair dan kendali perdagangan tidak dapat dipegang, walaupun mereka dikatakan sebagai pihak yang memiliki modal besar. Pergerakan mata uang ini sepenuhnya bergantung pada pasar.

Begitu pemain besar atau kecil di forex trading, tetapi tidak satu pun dari mereka yang mampu mengontrol pergerakan kurs valuta asing. Bahan perekonomian sebuah negara bisa dipusingkan oleh transaksi yang ada di dalam pasar forex ini, karena bisa menghancurkan tiba-tiba bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Ingat berbagai krisis keuangan yang pernah terjadi, salah satu sebab utamanya karena transaksi di pasar forex ini.

Forex trading tidak melibatkan perdagangan secara fisik. Karenanya forex trading juga dapat dijalankan dengan sistem margin atau jaminan (margin trading). Misalnya bila kita mau membeli US$ 30,000, dengan sistem Margin Trading kita hanya akan mengeluarkan dana 1% nya saja atau sebesar US$ 300 sebagai jaminan. Namun keuntungan yang saya dapatkan akan sama nilainya dengan US$ 30,000 yang saya beli. Di sini investor tidak memegang mata uang yang dibeli atau dijual dan jaminan yang diberikan dapat sangat kecil, yaitu hanya 1% dari jumlah yang hendak dibeli.

Demikian sedikit penjelasan mengenai pengertian Forex beserta sejarah dan pemaparan perputaran uang yang terjadi dalam pasar Forex . Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua .

Asas-asas Pemungutan dan Pengenaan Pajak

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:

1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal “The Four Maxims”, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.

Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.

Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.

Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.

Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.

Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.

Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).

Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut.

Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara

Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah

Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.

Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.

Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.

Asas Pengenaan Pajak

Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya.

Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak.

Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:

Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu.

Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).

Asas sumber, Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu.

Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.

Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle).Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan.

Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara mengga¬bungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.

Terdapat beberapa perbedaan prinsipil antara asas domisili atau kependudukan dan asas nasionalitas atau kewarganegaraan di satu pihak, dengan asas sumber di pihak lainnya. Pertama, pada kedua asas yang disebut pertama, kriteria yang dijadikan landasan kewenangan negara untuk mengenakan pajak adalah status subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk atau berdomisili (dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam asas nasionalitas).

Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek pajak tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang atau badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu penting.

Kedua, pada kedua asas yang disebut pertama, pajak akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide income), sedangkan pada asas sumber, penghasilan yang dapat dikenakan pajak hanya terbatas pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber yang ada di negara yang bersangkutan.

Kebanyakan negara, tidak hanya mengadopsi salah satu asas saja, tetapi mengadopsi lebih dari satu asas, bisa gabungan asas domisili dengan asas sumber, gabungan asas nasionalitas dengan asas sumber, bahkan bisa gabungan ketiganya sekaligus.

Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.

Jepang, misalnya untuk individu yang merupakan penduduk (resident individual) menggunakan asas domisili, di mana berdasarkan asas ini seorang penduduk Jepang berkewajiban membayar pajak penghasilan atas keseluruhan penghasilan yang diperolehnya, baik yang diperoleh di Jepang maupun di luar Jepang.

Sementara itu, untuk yang bukan penduduk (non-resident) Jepang, dan badan-badan usaha luar negeri berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan atas setiap penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di Jepang.

Australia, untuk semua badan usaha milik negara maupun swasta yang berkedudukan di Australia, dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari seluruh sumber penghasilan. Semen¬tara itu, untuk badan usaha luar negeri, hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari sumber yang ada di Australia.

Pengertian Kegiatan Ekspor dan Impor

Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima.

Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Kegiatan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Produk impor merupakan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan atau negara yang sudah dapat dihasilkan,tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan rakyat.

Kegiatan ekspor dan impor yang terjadi pada umumnya menghasilkan devisa bagi negara yang bersangkutan. Devisa merupakan masuknya uang asing kenegara kita dapat digunakan untuk membayar pembelian atas impor dan jasa dari luar negeri.

Produk ekspor dan impor Indonesia

Secara umum produk ekspor dan impor dapat dibedakan menjadi dua yaitu barang migas dan barang non migas. Barang migas atau minyak bumi dan gas adalah barang tambang yang berupa minyak bumi dan gas. Barang non migas adalah barang-barang yangukan berupa minyak bumi dan gas,seperti hasil perkebunan,pertanian,peternakan,perikanan dan hasil pertambangan yang bukan berupa minyak bumi dan gas.

1. Produk ekspor Indonesia

Produk ekspor Indonesia meliputi hasil produk pertanian, hasil hutan, hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil industri dan begitupun juga jasa.

¨ Hasil Pertanian

Karet, kopi kelapa sawit, cengkeh,teh,lada,kina,tembakau dan cokelat.

¨ Hasil Hutan

Kayu dan rotan. Ekspor kayu atau rotan tidak boleh dalam bentuk kayu gelondongan atau bahan mentah, namun dalam bentuk barang setengah jadi maupun barang jadi, seperti mebel.

¨ Hasil Perikanan

Hasil perikanan yang banyak di ekspor merupakan hasil dari laut. produk ekspor hasil perikanan, antara lain ikan tuna, cakalang, udang dan bandeng.

¨ Hasil Pertambangan

Barang tambang yang di ekspor timah, alumunium, batu bara tembaga dan emas.

¨ Hasil Industri

Semen, pupuk, tekstil, dan pakaian jadi.

¨ Jasa

Indonesia mengirim tenaga kerja keluar negeri antara lain ke malaysia dan negara-negara timur tengah.

2. Produk Impor Indonesia

Indonesia mengimpor barang-barang konsumsi, bahan baku dan bahan penolong serta bahan modal.

¨ Barang-barang konsumsi

Barang-barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,seperti makanan, minuman, susu, mentega, beras, dan daging. bahan baku.

¨ Bahan penolong

Barang- barang yang diperlukan untuk kegiatan industri baik sebagai bahan baku maupun bahan pendukung, seperti kertas, bahan-bahan kimia, obat-obatan dan kendaraan bermotor.

¨ Barang modal

Barang yang digunakan untuk modal usaha seperti mesin, suku cadang, komputer, pesawat terbang, dan alat-alat berat.

¨ Hasil pertanian

Beras, terigu, kacang kedelai dan buah-buahan.

¨ Hasil peternakan

Daging dan susu.

¨ Hasil pertambangan

Minyak bumi dan gas

¨ Barang industri

Barang-barang elektronik, bahan kimia, kendaraan. dalam bidang jasa indonesia mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri.

Manfaat kegiatan ekspor dan impor

Berikut ini manfaat dari kegiatan ekspor dan impor

1. Dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

2. Pendapatan negara akan bertambah karena adanya devisa.

3. Meningkatkan perekonomian rakyat.

4. Mendorong berkembangnya kegiatan industri

Pertukaran barang dan jasa Indonesia dan luar negeri

Secara umum pertukaran barang dan jasa antara satu negara dengan negara lain dilakukan dalam bentuk kerjasama antara lain.

a) Kerjasama bilateral

Kerjasama yang dilakukan oleh kedua negara dalam pertukaran barangdan jasa.

b) Kerjasama regional

Kerjasama yang dilakukan dua negara atau lebih yang berada dalam satu kawasan atau wilayah tertentu.

c) Kerjasama multilateral

Kerjasama yang dilakukan oleh lebih dua negara yang dilakukan dari seluruh dunia.

KONDISI EKSPOR INDONESIA

Ekspor menjadi perhatian dalam memacu pertumbuhan ekonomi seiring dengan berubahnya strategi industrialisasi-dari penekanan pada industri substitusi impor ke industri promosi ekspor. Konsumen dalam negeri membeli barang impor atau konsumen luar negeri membeli barang domestik menjadi sesuatu yang sangat lazim. Persaingan sangat tajam antarberbagai produk.Selain harga, kualitas atau mutu barang menjadi faktor penentu daya saing suatu produk.
Pada tahun 2007, ekspor dari 10 golongan barang memberikan kontribusi 58,8 persen terhadap total ekspor nonmigas. Kesepuluh golongan tersebut adalah.

ü Lemak dan minyak hewan nabati

ü Bahan bakar mineral

ü Mesin atau peralatan listrik

ü Karet dan barang dari karet

ü Mesin-mesin atau pesawat mekanik.

ü Bijih, kerak, dan abu logam

ü Kertas atau karton

ü Pakaian jadi bukan rajutan

ü Kayu dan barang dari kayu

ü Timah.

KONDISI IMPOR INDONESIA

Keadaan impor di Indonesia tak selamanya dinilai bagus, sebab menurut golongan penggunaan barang, peranan impor untuk barang konsumsi dan bahan baku/penolong selama Oktober 2008 mengalami penurunan. Pada tahun 2008, impor dari 7 golongan barang memberi andil besar bagi Indonesia. Ketujuh golongan tersebut adalah.

ü Mesin per pesawat mekanik

ü mesin dan peralatan listrik

ü besi dan baja

ü kendaraan dan bagiannya

ü bahan kimia organik

ü plastik dan barang dari plastik

ü barang dari besi dan baja

Hukum Ekonomi di Indonesia

Hukum ekonomi dalam fungsinya adalah untuk mengendalikan dan membatasi kegiatan ekonomi supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat. Didalam perngertiannya hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Salah satunya juga hukum ekonomi memliki 2 aspek menurut Sunaryati Hartono,yaitu:

1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan. Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b. Hukum Ekonomi Sosial. Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
2. Azas manfaat. 
3. Azas demokrasi pancasila. 
4. Azas adil dan merata. 
5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
6. Azas hukum. 
7. Azas kemandirian. 
8. Azas Keuangan. 
9. Azas ilmu pengetahuan. 
10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. 
12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Contoh hukum ekonomi:

1. Jika diantara salah satu 9 sembako naik maka sembako – sembako yang lain pun akan naik juga…

2. Jika tingkat bunga yang ditawarkan tinggi maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan permintaan akan suatu barang atau jasa juga ikut menurun

3. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau bisa juga mati gulung tikar.

4. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya pinjamannya berasal dari luar negeri maka di pastikan perusahaan tersebut akan bangkrut atau kolev.

5. Jika turunnya harga gas elpiji yang ukuran 3 kg maka dalam penjualan kompor gas akan mengalami kenakian baik itu yang buatan dalam negeri atau luar negeri.

Pengertian, Sejarah, dan Karakteristik Reksadana

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana / modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen – instrumen investasi yang tersedia dipasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh manajer investasi (MI)

Ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang, ataupun efek / sekuriti lainnya. Menurut undang – undang pasar modal no. 8 tahun 1995 pasal 1 ayat 27: reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dari kedua definisi diatas, terdapat 3 unsur penting dalam pengertiaan reksadana yaitu:

1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi

2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi

3. Manajer investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor

Pada reksadana manajemen investasi mengelola dana – dana yang ditempatkannya pada saat surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” (NAB) reksadana tersebut.

Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administrator.

Sejarah Reksadana

Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000. Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934). Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana. 

SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini. Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar. 

Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar. Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account – IRA), yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code( peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.

Jenis – Jenis Reksadana

1. Reksadana Pasar Uang:

Reksa Dana yang menempatkan 100% dananya, dalam instrumen pasar uang, seperti deposito, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), atau obligasi (surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau Pemerintah) yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 tahun.

2. Reksadana Dana Tetap:

Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen obligasi.

3. Reksa Dana Campuran:

Reksa Dana yang menempatkan dananya, dalam instrumen pasar uang atau obligasi, atau saham dengan komposisi yang fleksibel.

4. Reksa Dana Saham:

Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen saham.

Reksa Dana Terproteksi:

Reksa Dana yang menempatkan sebagian besar dananya dalam instrumen obligasi sedemikian rupa dapat memberikan perlindungan atas nilai awal investasi pada saat jatuh temponya.

Manfaat Reksadana

Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:

1. Dikelola oleh manajemen profesional

Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.

2. Diversifikasi investasi

Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.

3. Transparansi informasi

Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.

4. Likuiditas yang tinggi

Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.

5. Biaya Rendah

Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.

Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.

Karakteristik Reksadana
· Pasar Uang

1. Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya.

2. Bersifat likuid atau mudah dicairkan.

3. Investasi jangka pendek.

4. Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito.

· Pendapatan Tetap

1. Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi dari

reksa dana pasar uang.

2. Investasi jangka menengah.

· Campuran

1. Mempunyai potensi keuntungan yang cukup

tinggi.

2. Investasi jangka menengah sampai panjang.

· Saham

1. Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi,

namun mempunyai risiko yang lebih tinggi

dibanding reksa dana lainnya.

2. Investasi jangka panjang.

· Terproteksi

1. Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi,

jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang

ditentukan.

2. Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat

bunga portfolio obligasi.

Keuntungan Reksa Dana

Biaya relatif rendah.
Cocok untuk pemodal pemula dan investor dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu besar, serta tidak terlalu menguasai teknik – teknik portofolio.
Dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional.

Risiko Investasi Reksa Dana

Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.

1. Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan

Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.

2. Risiko Likuiditas

Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga mempengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.

3. Risiko Pasar

Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.

4. Risiko Default

Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan

  1. Reksa Dana bukan merupakan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.
  2. Semakin tinggi potensi keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko hilangnya nilai investasi Anda.
  3. Pastikan memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
  4. Pastikan memiliki hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya, kepada Manajer Investasi.
  5. Dapatkan laporan posisi Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan posisi penyertaan serta pembaharuan prospektus.
  6. Ketahui dan pahami rencana investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksa Dana baik potensi hasil dan risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
  7. Pahami tujuan rencana keuangan pribadi dan pemilihan produk sesuai dengan profil risiko.
  8. Tetap menyediakan dana yang cukup dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi timbulnya risiko investasi.
  9. Pilih jangka waktu investasi yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan mudah terpengaruh pendapat orang lain, serta berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi.

Hak-hak Konsumen Menurut Undang-undang

Hak – Hak konsumen yang sudah diatur dalam pasal 4 UU no.8 tahun 1999, yang isinya:

A. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa.
B. Hak untuk memilih serta mendapatkan barang dan/ atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

C. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.
D. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan.
E. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut dan baik.
F. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan.
G. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminasi.
H. Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak dengan sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
I. Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Undang-undang Tentang Perkoperasian

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang –undang ini yang dimaksud dengan :

1. Koperasi adalah badan usahayang beranggotakan orang – orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.


4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.


5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.


BAB II 


LANDASAN , ASAS ,DAN TUJUAN


Bagian Pertama Landasan dan Asas


Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan

Bagian Kedua Tujuan


Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 .

BAB III FUNGSI , PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI

Bagian Pertama Fungsi dan Peran

Pasal 4


Fungsi dan peran Koperasi adalah :


A. membangun dan mengembangkan pontesi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;


B. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;


C. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nsional dengan koperasi sebagai soko gurunya;


D. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Bagian Kedua Prinsip Koperasi


Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;


b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;


c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;


d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;


e. Kemandirian


(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsipn Koperasi sebagai berikut :


a. pendidikan perkoperasian;


b. kerja sama antar koperasi.


BAB IV.PEMBENTUKAN

Bagian PertamaSyarat Pembentukan
Pasal 6
1) Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.

2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.


Pasal 7

(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan kata pendirian yang memuat Anggaran Dasar.

(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.


Pasal 8

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :

a. daftar nama pendiri;


b. nama dan tempat kedudukan;


c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;


d. ketentuan mengenai keanggotaan;


e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;


f. ketentuan mengenai pengelolaan;


g. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;


h. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;


i. ketentuan mengenai sanksi.


Bagian Kedua Status Badan Hukum


Pasal 9


Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.


Pasal 10


(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.


(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.


(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Pasal 11


(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.


(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.


(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.


Pasal 12

(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.

(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.


Pasal 13


Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 14


(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :


a) menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau


b) bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.


(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.


Bagian KetigaBentuk dan Jenis

Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16

Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

BAB V.KEANGGOTAAN

Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.

(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.


Pasal 18

(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.


Pasal 19

(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.

(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.


(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.


(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.


Pasal 20

(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban :

a) mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;


b) berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;


c) mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.


(2) Setiap anggota mempunyai hak :


a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;


b. memilih dan atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;


c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;


d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;


e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;


f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.


BAB VI.PERANGKAT ORGANISASI

Bagian PertamaUmum
Pasal 21

Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :a. Rapat Anggota;b. Pengurus;c. Pengawas.


Bagian KeduaRapat Anggota

Pasal 22
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.2. Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23Rapat Anggota menetapkan :

a) Anggaran Dasar;


b) kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;


c) pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;


d) rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;


e) pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;


f) pembagian sisa hasil usaha;


g) penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.


Pasal 24

1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.


3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.


4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.


Pasal 25

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

Pasal 26

1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.


Pasal 27

1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.

2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.


3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.


Pasal 28

Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.

Bagian KetigaPengurus

Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.

(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.


(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.


(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.


(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.


Pasal 30

(1) Pengurus bertugas :

a. Mengelola Koperasi dan usahanya;


a. Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;


b. Menyelenggarakan Rapat Anggota;


c. Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;


d. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;


e. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.


(2) Pengurus berwenang :


a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;


b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;


c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.


Pasal 31

Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 32

(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.


(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.


(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.


Pasal 33

Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Pasal 34

(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.

(2) Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.


Pasal 35

Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :

a) perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;


b) keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.


Pasal 36

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.

(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.


Pasal 37

Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.

Bagian KeempatPengawas

Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.

(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.


(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.


Pasal 39


(1) Pengawas bertugas :


a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;


b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.


(2) Pengawasan berwenang :


a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;


b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.


Pasal 40

Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.

BAB VII.MODAL

Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

(2) Modal sendiri dapat berasal dari :


a. simpanan pokok;


b. simpanan wajib;


c. dana cadangan;


d. hibah.


(3) Modal pinjaman dapat berasal dari :


a. anggota;


b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;


c. bank dan lembaga;


d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;


e. sumber lain yang sah.


Pasal 42

1) Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VIII.LAPANGAN USAHA

Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.


(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.


Pasal 44

(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :

a. Anggota Koperasi yang bersangkutan;


b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.


(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.


(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IX.SISA HASIL USAHA

Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.


(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota

Tindakan, Motif, dan Prinsip Ekonomi

A. KONSEP POKOK TINDAKAN EKONOMI

Pokok persoalan ekonomi yang dihadapi manusia adalah bagaimana dengan sumbersumber yang terbatas, orang dapat memenuhi kebutuhankebutuhan hidupnya yang banyak dan beraneka ragam itu. Untuk menanggapi masalah tersebut, timbullah kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi (tiga kegiatan ekonomi) yang diatur oleh suatu cara berpikir dan cara bertindak ekonomis atau menurut prinsip ekonomi.

Perhatikan gambar di atas! Pak Alex adalah seorang petani jagung. Ia mendapat penghasilan dengan cara menjual jagung hasil panenannya. Kemudian ia membelanjakan sebagian uang penghasilannya tersebut untuk membeli traktor.

Di sisi lain, Ibu Ria bekerja sebagai tukang las di perusahaan perakitan mobil. Bu Ria menerima penghasilan melalui kasir yang ada di kantornya. Ia mempergunakan sebagian penghasilannya untuk membeli jagung dan barang-barang lain. Dalam hal ini, Pak Alex dan Bu Ria telah melakukan sebuah tindakan ekonomi. Jadi apakah pengertian dari tindakan ekonomi itu?


Masyarakat juga mempergunakan penghasilannya untuk membayar pelayanan atau jasa. Pelayanan atau jasa adalah kegiatan bermanfaat yang dilakukan oleh seseorang untuk orang lain, seringkali untuk mendapatkan imbalan berupa uang. Kita membayar ongkos ketika naik bis, membayar pegawai salon ketika potong rambut, membayar dokter ketika sakit atau membayar guru les piano., pelayanan seperti apa yang mereka lakukan untuk orang lain? Bagaimana kegiatan mereka dapat bermanfaat bagi orang lain?


Manusia selalu berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya melalui berbagai cara sesuai dengan kemampuannya untuk mencapai kesejahteraan. Ada yang bekerja menjadi petani, nelayan, guru, karyawan di perusahaan atau pegawai negeri. Dari pekerjaannya, orang menghasilkan barang dan jasa yang siap dikonsumsi (dimanfaatkan) oleh orang lain. Tindakan ekonomi dilakukan oleh penghasil maupun oleh pengguna barang dan jasaTindakan ekonomi tidak terbatas pada aktivitas manusia untuk mendapatkan penghasilan namun termasuk di dalamnya segala usaha manusia untuk membelanjakan penghasilannya tersebut.


Seperti cerita Pak Alex dan Bu Ria di atas, mereka berdua mendapatkan penghasilan dengan bekerja. Pada saat itu mereka melakukan tindakan ekonomi dan bertindak sebagai penghasil barang atau jasa. Kemudian mereka membelanjakan penghasilannya untuk membeli keperluan hidup. Pada saat itu, mereka juga sedang melakukan tindakan ekonomi dan bertindak sebagai pengguna barang dan jasa yang dihasilkan orang lain. Beberapa orang di dalam masyarakat kita bekerja dengan sukarela tanpa diberi upah. Mereka ini disebut sebagai tenaga sukarela atau relawan. Relawan memberikan waktu dan tenaga mereka untuk membantu orang-orang di sekitarnya. Mereka membantu korban bencana alam, bekerja di rumah sakit, panti jompo atau di daerah konfl ik. menunjukkan kegiatan sukarela untuk membantu orang lain.


Menurut kalian, apakah kegiatan yang mereka lakukan merupakan tindakan ekonomi? Bagaimana caranya bertindak ekonomis? Pokok persoalan ekonomi harus dipecahkan melalui tindakan ekonomi yang berdasar pada prinsip ekonomi. Kita harus mempertimbangkan antara “Hasil dan Pengorbanan”, karena sumber-sumber yang ada tidak bisa mencukupi semuanya untuk memenuhi segala macam kebutuhan kita, maka kita harus memilih kebutuhan mana yang harus didahulukan, mana yang terpaksa dinomorduakan



B. MOTIF EKONOMI 


Perhatikan gambar pada halaman ini baik-baik dan bacalah kisahnya berikut ini! Pak Siregar tinggal di Medan bersama keluarganya. Ia memiliki usaha perkebunan Jeruk. Dari usaha ini, Pak Siregar memperoleh penghasilan untuk membiayai kehidupan keluarganya. Salah satu anak Pak Siregar bernama Yuliano dan berstatus sebagai mahasiswa jurusan Pertanian.


Yuliano sering diminta membantu ayahnya bekerja di kebun Jeruk sambil menerapkan ilmu yang diperolehnya di bangku kuliah. Selain itu, Pak Siregar juga mempekerjakan beberapa pemuda di kampungnya. Ia ingin membantu orang lain memperoleh penghasilan dengan meciptakan kesempatan kerja bagi anak-anak muda yang masih menganggur di kampungnya. Dari contoh di atas, kita tahu bahwa ternyata ada beberapa alasan yang mendorong Pak Siregar melakukan usaha perkebunan jeruk yaitu


(1) keinginan untuk mendapatkan keuntungan;


(2) keinginan untuk menunjang pendidikan anaknya (Yuliano): serta


(3) keinginan untuk memberikan pekerjaan kepada anak-anak muda di kampungnya.


Kalau digolongkan maka alasan yang pertama


(1) pada dasarnya merupakan alasan yang bersifat ekonomi, sedangkan alasan ke


(2) dan ke (3) merupakan alasan yang bersifat non-ekonomi, yaitu


berupa alasan pendidikan dan alasan sosial. Sekarang kalian mengerti bahwa tindakan ekonomi yang dilakukan oleh manusia selalu didorong oleh suatu alasan tertentu. Alasan yang mendorong manusia melakukan kegiatan ekonomi ini bisa bersifat ekonomi dan non-ekonomi. Alasanyang bersifat ekonomi biasa disebut motif ekonomi, sedangkan alasan yang bersifat non-ekonomi biasa disebut motif nonekonomi. Jadi apa yang dimaksud dengan motif ekonomi?.


ekonomi diantaranya adalah motif sosial, motif pendidikan, motif penghargaan, motif kekuasaan, motif kedamaian, motif kedudukan dan motif keamanan. Mari kita lihat lebih dalam satu per satu motif. Motif Ekonomi untuk mendapatkan keuntungan merupakan alasan yang dimiliki oleh hampir semua makhluk ekonomi yang melakukan tindakan ekonomi. 
Misalnya Bu Aminah adalah pedagang sayuran. Ia memiliki motif ekonomi mendapatkan keuntungan maka ia berusaha menjaga kualitas barang dagangannya tetap baik, membawanya di pasar, dan menawarkannya kepada calon pembeli. Jika dagangannya laku, ia akan memperoleh uang dan sebagian dari uang tersebut merupakan keuntungan atau laba. Apa yang dimaksud laba bukan? Selisih antara Harga Jual dan Harga Beli dimana Haga Jual lebih besar dari harga beli Contoh lain adalah seorang pengusaha tempe dan tahu. Ia menghasilkan tempe dan tahu melalui serangkaian proses produksi

Pedagang Sayuran sedang Memeriksa Barang Dagangannya Sumber: Dokumen Pribadi PENGERTIAN Motif Ekonomi adalah dorongan /alasan sesorang melakukan tindakan ekonomi untuk mendapatkan keuntungan Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII 76 yang memerlukan biaya. Ada biaya untuk membeli bahan baku kedelai, ragi, bahan bakar, membayar karyawan, biaya listrik di pabriknya, dan lain-lain. Agar memperoleh laba, pengusaha tersebut menjual produknya tentu dengan harga yang lebih tinggi dari biayabiaya yang sudah dikeluarkannya. Masih tentang Pak Siregar, diungkapkan bahwa ia juga memiliki motif pendidikan dalam menjalankan usahanya, yakni dengan melibatkan anaknya dalam usahanya agar anaknya dapat menerapkan pengetahuan yang dimilikinya. Contoh lain, Bu Nita seorang guru, selain berharap dapat memperoleh gaji sebagai imbalan bekerja (motif ekonomi!), ia juga memiliki motif pendidikan yaitu mencerdaskan, memberikan keterampilan dan mendidik moral para siswanya. Maka ia akan bekerja dengan sungguhsungguh, peduli, dan mencintai para siswanya.


Jika seorang guru tidak memiliki motif pendidikan maka ia hanya akan bekerja untuk mencari uang sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan anak didiknya. Contoh lain, siswa yang baik akan belajar dengan tekun karena memiliki motif pendidikan untuk mengembangkan dirinya. Maka, Motif Pendidikan muncul dalam diri seseorang yang melakukan tindakan ekonomi karena didorong oleh alasan ingin meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikapnya baik bagi orang lain ataupun dirinya sendiri. Ada motif lain yakni dorongan untuk membantu orang lain tanpa pamrih atau motif sosial. Jika kalian masih ingat cerita Pak Siregar, pengusaha jeruk di Medan, kalian tentu mengerti bahwa ia memiliki motif sosial dengan memberi pekerjaan pada para pemuda di sekitarnya. Contoh lainnya adalah seorang pengusaha yang menyisihkan sebagian dari keuntungan usahanya untuk disumbangkan ke panti asuhan dan korban bencana alam. Pengusaha ini selain memiliki motif ekonomi mencari laba namun juga memiliki motif sosial. Bisakah kalian mencari contoh motif sosial yang lain?


Seorang atlit akan berusaha sekuat tenaga untuk memenangkan pertandingan karena selain mendapat bonus atau hadiah uang (motif ekonomi!) ia berharap bisa mendapatkan penghargaan atau diakui oleh orang lain sebagi atlit yang berhasil. Seorang penyanyi berharap mendapat penghargaan dari para penggemarnya. Siswa yang belajar dengan rajin dan tekun, memiliki motif penghargaan ketika ia berharap bahwa apa yang dikerjakannya akan diakui dan mendapatkan pujian dari orang tuanya. Seseorang yang melakukan tindakan ekonomi dengan dorongan ingin mendapatkan penghargaan atau pengakuan atau pujian dari orang lain, maka motif yang dimilikinya adalah Motif Penghargaan. Bagaimana dengan kalian? Apakah ada yang memiliki motif penghargaan ketika belajar? Jika diantara kalian ditanya apakah sudah puas dengan apa yang kalian miliki saat ini? Mungkin sebagian besar akan menjawab belum. Kalian masih ingin memiliki banyak hal, ingin bersekolah lebih tinggi, dan seterusnya.


Pada kenyataannya manusia sering tidak pernah puas dengan apa yang dimilikinya. Keberhasilan yang satu selalu ingin ditingkatkan dengan keberhasilan yang lain. Bu Lastri semula adalah perajin gerabah kecil di desa Kasongan, Yogyakarta. Ia membuat berbagai kerajinan dari tanah liat, misalnya pot bunga, tungku, hiasan rumah, dan bangku. Ia memasarkan produknya di daerah Yogyakarta dan sekitarnya. Namun lambat laun, Bu Lastri ingin memperluas usahanya dengan menambah produksinya dan memasarkan ke luar Yogyakarta. Bahkan sekarang, pembeli produknya berasal dari luar pulau Jawa bahkan Luar Negeri. Alasan yang mendorong Bu Lastri untuk untuk memperoleh kekuasaan dalam masyarakat dalam bidang usahanya ini disebut motif kekuasaan. Hal yang sama juga berlaku untuk Cik Memey yang berdagang guci Cina. Ia berharap daerah pemasarannya semakin meluas.


Dorongan untuk mendapatkan kedamaian merupakan jenis motif non ekonomi yang lain.


Banyak orang melakukan tindakan ekonomi karena alasan ini karena bagi mereka bekerja merupakan sarana untuk beribadah. Ustadz, ustandzah, pendeta, pastor, para pekerja rohani, guru, perawat dan bidan bekerja dengan ihlas dan bahagia sehingga selain mendapatkangaji mereka juga memperoleh ketenteraman batin atau motif kedamaian. Contoh lain, seorang petani di Pegunungan Tengger bekerja dengan rajin, tekun, tidak nggoyo dan hidup sederhana. Walaupun kehidupannya tidak berlimpah harta, namun ia merasakan kedamaian dengan cara bekerja seperti itu.


Ada dorongan lain yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan ekonomi dengan giat dan tekun. Pak Bimo adalah seorang pegawai suatu perusahaan yang besar. Ia seorang pekerja keras, gigih dan tekun. Dalam hatinya ia berharap dapat mengumpulkan uang yang cukup sehingga dapat dipergunakannya untuk terjun ke dunia politik. Ia hendak mengikuti pencalonan Bupati di daerahnya. Lain lagi cerita Mbak Mega, ia bekerja di perusahaan yang sama dengan Pak Bimo sebagai karyawan Tata Usaha. 
Mbak Mega juga seorang pekerja keras yang luwes dan cekatan. Ia berkeinginan bahwa kedudukannya akan semakin meningkat dan suatu saat ia bisa menjadi Kepala Tata Usaha di kantornya. Dari dua contoh di atas kita tahu bahwa ketika bekerja seseorang bukan hanya didorong oleh motif ekonomi untuk mendapatkan gaji namun juga motif kedudukan. Motif keamanan muncul dari diri seseorang manakala ia melakukan tindakan ekonomi karena alasan ingin memperoleh rasa aman, terbebas dari gangguan pihak lain.

Bu Rina adalah Cik Memey dan Bu Lastri bekerja dengan Motif Kekuasaan Sumber: Tabloid Nova Gambar 5.12 Bekerja dengan Motif Kedamaian Sumber: Tabloid Gaya Hidup Sehat Senior Tahukah Anda ? Motif Kekuasaan Dorongan mendapatkan kekuasaan dalam bidang usahanya Tahukah Anda ? Motif Kedamaian Dorongan untuk mendapatkan ketenteraman batin Bab V Tindakan, Motif dan Prinsip Ekonomi 79 seorang polisi wanita (polwan) yang rajin, selain berkeinginan memperoleh gaji dari pekerjaannya, ia memiliki motif keamanan ketika menjalankan tugasnya. Menurut Bu Rina, menjadi polwan juga menjamin keamanan dirinya. Cerita Bu Endah lain lagi, ia mempekerjakan satpam di kantornya karena adanya motif keamanan sehingga ia bisa merasa nyaman dalam bekerja. Banyak instansi juga mempergunakan tenaga keamanan untuk melindungi harta dan karyawan perusahaan. Bagaimana dengan kalian? Pernahkah kalian memiliki motif keamanan ketika melakukan tindakan ekonomi?


C. PRINSIP EKONOMI


Tentu kalian sudah tidak asing lagi dengan iklan seperti pada gambar di atas. Apalagi jika kalian sering melewati pusat pertokoan, pusat perbelanjaan atau mall. Tahukah kalian mengapa suatu toko memberikan diskon kepada konsumen? Apakah mereka tidak rugi? Tentu para pemilik toko tersebut telah melakukan perhitungan yang cermat, sehingga mereka tidak akan rugi, bahkan memperoleh laba yang tinggi.


Pada saat diskon, banyak konsumen yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berbelanja karena dengan sejumlah uang tertentu sekarang mereka mendapat barang lebih banyak atau lebih baik bila dibandingkan hari biasa (tidak ada diskon). Dari sisi pemilik toko, mereka memilih strategi ini dengan pemikiran bahwa lebih baik mereka menurunkan sedikit harga namun mendapat jumlah pembelian yang banyak sehingga jika dihitung-hitung, kekurangan penerimaan akibat diskon dapat ditutup oleh banyaknya pembelian pada harga yang agak rendah.
Dalam melakukan tindakan ekonomi, setiap orang selalu menginginkan hasil yang optimal. Agar hasilnya optimal orang harus melakukan tindakannya secara ekonomis (rasional atau efisien dan efektif). Misalnya untuk membuat satu loyang kue lapis legit yang enak, Bu Rahayu biasanya menghabiskan biaya Rp 75.000,- Dengan semakin terampilnya ia memasak, sekarang hanya menghabiskan biaya Rp 73.000,- dengan kualitas kue yang sama. Dalam hal ini Bu Rahayu sudah efi sien dengan melakukan penghematan biaya.

Tindakan ekonomi dikatakan efektif jika berhasil atau sesuai dengan tujuan yang ditentukan. Walaupun sekarang Bu Rahayu mampu membuat kue dengan lebih murah, namun hal ini tidak mengurangi kualitas kue buatannya. Ia tidak mengurangi takaran atau merubah komposisi kue buatannya, sehingga kuenya tetap berkualitas namun biayanya lebih murah. Coba sekarang kalian ceritakan apakah pemilik toko yang memberikan diskon sudah melakukan tindakan ekonomi dengan efi sien dan efektif? T
indakan ekonomi yang efi sien dan efektif dapat dicapai dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu yang dikenal dengan prinsip ekonomi. Dengan menerapkan prinsip ekonomi, orang akan melakukan kegiatannya dengan hati-hati, matang, hemat, cermat, penuh perhitungan, tidak sembrono, memperhitungkan hasil - pengorbanan, dan untung - rugi. Dengan demikian tindakan ekonomi diharapkan dapat mencapai efi siensi dan efektivitas yang optimal serta terhindar dari pemborosan-pemborosan. Lalu seperti apakah sebenarnya bunyi Prinsip Ekonomi? Siapa sajakah yang sebaiknya melaksanakan Prinsip Ekonomi?

2. Penerapan Prinsip Ekonomi oleh Konsumen Contoh-contoh di atas adalah penerapan prinsip ekonomi yang dilakukan oleh penghasil/pembuat barang atau produsen. Bagaimana dengan pengguna/pembeli atau konsumen? Seorang pembeli atau konsumen yang memanfaatkan kesempatan diskon sebetulnya tengah menerapkan prinsip ekonomi. Ikuti kisah Bachtiar berikut ini! Bahtiar sedang berada di pusat pertokoan yang menggelar diskon 20%.


Ia menemukan sepasang sepatu sport seharga Rp 95.200 (setelah diskon). Di rak yang lain, ia juga melihat ada sepatu kasual yang ia inginkan selama ini, sayangnya merk ini tidak didiskon dan harganya Rp 229.000,- Ia mempertimbangkan, sepatu yang kedua memang lebih bagus tapi ia harus merogoh sakunya lebih besar pula. Sepatu yang pertama memang tidak sebagus yang kedua, namun ada kesempatan menghemat uang sehingga bisa digunakan untuk keperluan lain. Belum tentu lain kali ada kesempatan diskon lagi. Selain itu Bachtiar menyadari bahwa yang ia butuhkan saat ini adalah sepatu sport untuk ke sekolah. Akhirnya Bachtiar memutuskan untuk membeli sepatu yang pertama. Jadi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh konsumen untuk menerapkan prinsip ekonomi dalam tindakan ekonominya yaitu:


a. Menentukan dan membuat catatan skala prioritas kebutuhan


b. Mempertimbangkan uang yang ada untuk memenuhi skala prioritas kebutuhan


c. Mencari informasi harga barang dari kualitas yang terbaik


d. Mencari cara untuk memperoleh barang dengan harga lebih murah, misalnya membandingkan harga antar toko, mencari informasi program diskon/promosii yang benar atau menghitung harga per satuan yang lebih murah (misal Shampo kemasan 90 ml seharga Rp 5.750,- lebih menguntungkan dibanding kemasan 60 ml seharga Rp 4.750,- dimana harga per ml nya lebih murah yang pertama)


e. Tidak mudah percaya dengan program promosi, terkadang beberapa toko bertindak tidak jujur dengan menaikkan harga barang terlebih dahulu baru kemudian didiskon. Kita sebagai pembeli harus berhati-hati.


3. Penerapan Prinsip Ekonomi oleh Pedagang / Distributor Seringkali kita melihat pedagang yang menjualkan produk buatan orang lain, misalnya pedagang kelontong, dealer sepeda motor, warung dan grosir. Mereka berfungsi sebagai perantara, dengan membeli barang dari produsen atau pembuat, kemudian menjualnya lagi kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi. Mereka disebut pedagang atau perantara atau Distributor. Distributor juga menerapkan Prinsip Ekonomi dalam menjalankan tindakan ekonominya agar proses penyaluran barang dari produsen ke konsumen dapat berjalan dengan lancar. Mereka harus mempertimbangkan biaya transportasi, jarak, waktu, dan sifat produk yang dipasarkan agar terjadi efi siensi dan penghematan. Toko ULYA adalah distributor barang-barang elektronik. Beberapa hal yang dilakukan oleh Toko ULYA dalam melaksanakan tindakan ekonominya adalah


a. Memilih lokasi toko yang dekat dengan konsumen


b. Menggunakan colt station untuk menyampaikan barang di dalam kota dan menyewa truk untuk daerah yang berjarak jauh


c. Mengikuti asuransi untuk mengurangi resiko kerusakan barang selama perjalanan


d. Menekan biaya operasional seperti biaya angkutan, biaya perawatan, dan biaya administrasi Dari berbagai penjelasan tentang prinsip ekonomi yang dilakukan oleh produsen, konsumen dan distributor, dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip ekonomi yang benar akan menghasilkan penghematan atau efi siensi usaha, namun menghasilkan pemborosan jika tidak diterapkan dengan baik.

Sabtu, 23 April 2011

Alasan Pemerintah Beli Saham Newmont


Pemerintah akhirnya membeli saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar tujuh persen melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Namun, Pemerintah Daerah tetap meminta jatah itu dan memicu beberapa aksi demo di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Nah, apa yang akan dilakukan pemerintah dan mengapa pemerintah menginginkan membeli tujuh persen saham Newmont? Berikut, penjelasan Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo saat ditemui di Kementerian Keuangan.

Mengenai tuntutan daerah yang menginginkan jatah tujuh persen saham Newmont yang ingin dibeli pemerintah tersebut, Menkeu mengungkapkan, pemerintah pusat akan menyampaikan kepada Pemda NTB bahwa pemda telah memiliki 24 persen, sedangkan pemerintah pusat hanya tujuh persen.

Pemerintah Pusat, Agus melanjutkan, dalam hal ini adalah sepenuhnya pemerintah pusat, tidak bekerja sama dengan pihak mana pun, baik investor domestik maupun asing. "Kami harapkan, semua pihak dapat memahami ini secara positif," ujarnya.

Menkeu menambahkan, pemerintah pusat juga akan memprioritaskan untuk memberi penjelasan mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah dalam membeli tujuh persen saham NNT kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun, Pemda NTB selama ini mendapat dukungan dari Komisi VII dan Komisi XII DPR mengenai pembelian saham Newmont itu.

Sementara itu, terkait aksi penolakan besar-besaran di Nusa Tenggara Barat, dengan rencana pemerintah pusat membeli saham Newmont, Agus hanya berpendapat, demo-demo yang terjadi adalah sikap yang wajar di sebuah negara yang menjunjung tinggi demokrasi.

"Kalau ada demo, silakan, karena negara kita negara demokrasi. Yang penting, tidak mengganggu investasi," kata Menkeu.

Alasan pemerintah yang akhirnya memutuskan untuk membeli saham Newmont, menurut Agus, karena hal itu sudah sesuai dalam pasal 24 ayat 3 kontrak karya antara pemerintah dan Newmont pada 2 Desember 1986, yang berbunyi "... saham divestasi dijual pertama-tama kepada pemerintah."

Menkeu menambahkan, pemerintah sebelumnya juga telah melakukan pembicaraan dengan semua pemangku kepentingan seperti NNT, pemerintah daerah, pemegang saham asing, dan pemegang saham lokal. Pemerintah juga telah menyampaikan rencana pembelian saham itu.

"Apa dalam kontrak karya itu mengatakan lain? Kontrak karya itu mengatakan pemerintah mengambil saham dan pemerintah pusat sekarang melakukan itu," ujar Agus.

Agus melanjutkan, pemerintah pusat ingin meyakinkan bahwa perusahaan pertambangan raksasa ini benar-benar dikelola dengan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Selain itu, perusahaan menjalankan prinsip pengelolaan usaha yang profesional, dan diarahkan untuk menjadi perusahaan publik untuk bisa menjadi bagian dari upaya menyemarakkan pasar modal Indonesia.

Pemerintah pusat, Menkeu melanjutkan, berharap transaksi pembelian saham ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari semua pihak.

Selain itu, NNT diyakini sebagai perusahaan yang besar dan memiilki potensi pengembangan yang lebih besar lagi di masa depan. Untuk itu, pemerintah berkewajiban untuk menjaganya. "Walau saham yang dimiliki pemerintah jumlahnya kecil, hanya sebesar tujuh persen, namun pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar perusahaan ini dapat menjalankan tugasnya dengan profesional," kata Agus

saham itu investasi atau judi ???

Antara Dagang, Spekulasi & Judi
Orang-orang tua sering bilang "Keputusan dalam hidup selalu adalah perjudian, karena tidak ada hal yang pasti, maka orang hanya bisa mengambil keputusan berdasarkan apa yang dia tahu."
Benar sekali, tidak ada yang pasti, dan semua orang memang hanya berjudi berdasarkan apa yang dia tahu. Namun satu hal yang perlu Anda sadari, dalam semua bidang dan dalam setiap transaksi, sekalipun sekelompok orang melakukan keputusan yang sama, namun mereka melakukannya berdasarkan level informasi dan pengetahuan yang berbeda-beda.
Marilah kita berandai-andai.....

Andy bekerja di sebuah perusahaan es krim, PTnya (PT Dingin Sekali) adalah perusahaan publik. Akhir-akhir ini Andy mengetahui bahwa perusahaan Andy berhasil mendapatkan sebuah order dari customer baru yang akan meningkatkan laba perusahaan Andy sebesar 200% dalam waktu 6 bulan mendatang.
Jadi, diam-diam Andy pergi ke broker saham Andy dan membeli saham perusahaan Andy sebanyak yang Andy bisa... (Jangan khawatir mengenai peraturan insider trading... Dunia nyata tidak seperti itu, every insider trades!)

Di tempat lain, ada seseorang yang sering jual beli saham, sebut saja diai Jason. Dia mengamati bahwa akhir-akhir ini cuaca memang agak panas. Dia bertaruh bahwa global warming itu benar, dan dia pun membeli sejumlah saham perusahaan es krim Andy.

Di tempat lain lagi, seorang Ibu muda, Susan, yang lagi kebanyakan duit, yang baru mulai belajar membeli saham dan menjadi "investor", tidak sabar lagi untuk membeli saham pertamanya. Dan PT Dingin Sekali yang begitu beruntung, menjadi saham pembuka di portfolionya.

Anda lihat... Antara Andy, Jason, dan Susan, walaupun mengambil keputusan yang sama, tetapi kami melakukannya dengan alasan dan informasi yang berbeda.
* Bagi Andy, saya bisa mengatakan dengan nyaris pasti Andy akan menang, karena Andy tahu customer baru Pt-nya akan mendatangkan keuntungan besar bagi perusahaan Andy. Maka Andy tidak ragu untuk menyebut diri Andy sebagai pedagang, bahkan investor.
* Bagi Jason, saya akan menyebutnya spekulator. Keputusan dia memang ada dasarnya, tetapi tetap saja dia tidak benar-benar tahu apa yang sedang dia lakukan.
* Bagi Susan, dia adalah penjudi! Ibu ini sedang mempertaruhkan uangnya tanpa dasar.
Kawan... Jangan mengira karena kita sedang melakukan hal yang sama dengan seseorang, lantas kita pun berada satu level dengan mereka.
 
Mari kita sambung lagi andai-andai tadi....
6 bulan kemudian, setelah hasil perdagangan kami dengan customer baru itu selesai dan muncul di laporan keuangan publik kami, harga saham perusahaan Andy meroket 4 kali lipat.
Jason, yang gembira atas "kepandaian" dia, memutuskan untuk take some profit. Dia menjual 1/2 saham dia, dan menyimpan 1/2 yang tersisa sambil berharap saham perusahaan eskrim Andy akan terus naik harganya.
Susan, yang gembira atas "kepandaian dan keberuntungan" dia, memutuskan bahwa 4 kali lipat hanyalah awal. Dia menyimpan semua sahamnya, dan dengan tekat bulat akan terus menunggu hingga sahamnya naik lebih tinggi lagi.

Andy, di sisi lain, mendapatkan informasi rahasia dari pemasok kami di Amerika, bahwa global ternyata tidak warming.... (hehe), bulan-bulan mendatang, yang terjadi malahan adalah global cooling... dan Andy pun menjual semua saham yang Andy miliki, ditambah shortselling atas saham perusahaan Andy.
Cuaca berubah sesuai yang Andy antisipasi, cuaca sangat dingin dan eskrim tidak laku.. Penjualan kami anjlok, dan harga saham pun menukik tajam paska pengumuman laporan keuangan kami yang terbaru.
* Andy, lagi-lagi untung besar.
* Jason, yang untung saat menjual 1/2 sahamnya dulu, sekarang rugi atas 1/2 saham yang tersisa.
* Susan yang malang, dia bukan saja tidak pernah mendapatkan keuntungan, sekarang malah harus rugi setelah menunggu 1 tahun.

Jadi, perbedaan antara berdagang, berspekulasi, dan berjudi terletak pada alasan dan informasi yang dimiliki si pembuat keputusan. Semakin Anda mengetahui informasi mengenai apa yang Anda lakukan dan semakin besar kontrol Anda atas hasil dari sebuah kejadian, semakin Anda bisa menyebut diri Anda investor. Sebaliknya, semakin Anda tidak tahu dan tidak bisa memegang kendali atas hasil sebuah kejadian, semakin Anda memenuhi kriteria sebagai seorang penjudi.