This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 05 September 2012

Kartu Kredit, Bermanfaat Atau Menyusahkan?

kartukredit0712
Kartu kredit saat ini banyak digunakan masyarakat kelas menengah atas di tanah Air. Sejatinya, kartu kredit adalah alat bayar yang bisa dipakai untuk berutang. Tetapi, jangan lupa penggunaannya harus dilakukan secara bijak dan jangan coba-coba menunggak, atau lalai dalam membayar kewajiban. Bila dilanggar, akibatnya dapat menjerumuskan pemegang kartu kredit dalam negative list IDI Historis yang akan membuat nasabah kesulitan mengajukan kredit ke bank. Lalu bagaimana caranya?

Gampangnya, kembalikan saja fungsi kartu kredit sebagai alat bayar. Langsung selesaikan kewajiban pada saat jatuh tempo, setidaknya dengan membayar minimum tagihan. Tapi, perlu diingat pembayaran minimum tagihan membawa konsekuensi beban bunga atas sisa tunggakan periode sebelumnya yang umumnya rata-rata 3 persen per bulan (36 persen per tahun).

Juga karena kartu kredit bisa dipakai untuk berutang, jangan mudah terbuai rayuan iklan konsumtif yang menawarkan berbagai kemudahan pembayaran dengan kartu kredit. Seringkali ditemui dalam keseharian tawaran pembelian barang dengan kartu kredit tertentu dengan kemudahan mencicil. Persaingan potongan-potongan harga di tempat-tempat yang memancing kita untuk konsumtif difasilitasi juga oleh kemudahan kartu kredit.

Apalagi dengan adanya fasilitas penarikan tunai kartu kredit di ATM. Mudah memang, tanpa prosedur berbelit dan agunan seseorang sudah bisa mengambil uang paling besar 80 persen dari batas kreditnya. Tapi, lagi-lagi kalau tidak digunakan secara bijak, bisa menjerumuskan si pemegang kartu ke jurang utang yang lebih parah. Bayangkan, biaya bunga saja sekitar 4 persen per bulan (48 persen per tahun) belum tambahan biaya tarik tunai, berapa uang yang tersedot untuk membayar bunga kalau tidak segera melunasi utang kartu kredit kita.

Pemegang kartu perlu menyadari bahwa pemakaian kartu kredit harus memperhitungkan penghasilan agar tidak terjebak dalam praktik gali lubang tutup lubang dari kartu kredit satu ke kartu lainnya.

Bila penggunaan kartu kredit oleh masyarakat semakin bijak, harapannya manfaat kartu kredit sebagai alat bayar benar-benar dapat memberi kemudahan dalam bertransaksi. Di sisi lain, hal ini juga akan berdampak positif bagi industri kartu kredit.

Pemakaian kartu kredit yang bijak akan mengurangi potensi tumpukan kredit macet (non-perfoming loan) sehingga industri bisa memangkas biaya-biaya yang dicadangkan untuk mengantisipasi potensi risiko kerugian. Pada gilirannya, berkurangnya biaya cadangan akan mendorong penurunan bunga kartu kredit yang manfaatnya akan kembali dinikmati oleh pengguna kartu.

Nah, kalau melihat penjelasan di atas, bolehlah kita simpulkan bahwa kehadiran kartu kredit itu sejatinya memberi manfaat, baik bagi pengguna maupun industri kartu kredit, asal dipakai dengan bijaksana.

Mengapa Asuransi Syariah?

Mengapa_Asuransi_Syariah
Di dalam ekonomi syariah (muamalah syariah), selain kita mengenal bank syariah, asuransi syariah pun merupakan bagian dari muamalah.

Sebelum kita membahas asuransi syariah maka perlu kita ketahui bahwa asuransi adalah perlindungan suatu nilai ekonomi, nilai ekonomi disini bisa dilihat dari manusia sebagai sumber ekonomi yang dapat menghasilkan uang atau bisa juga barang atau benda yang mempunyai nilai ekonomi seperti rumah, mobil dan lain-lain.

Berbicara mengenai asuransi syariah, ada beberapa landasan penting yang menjelaskan mengapa asuransi syariah dibutuhkan:
1. Di dalam sebuah kehidupan ada resiko dan ketidakpastian. Dalam syariah pernyataan ini didukung di Qs Lukman:34 “… dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok, dan tiada seorangpun yang mengetahui dibumi mana dia akan mati, sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”.

2. Kita sebagai umat manusia diwajibkan untuk saling tolong menolong atau saling membantu. Hal ini sangat jelas tersurat dalam Qs Al Maidah:2 “…dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”.

3. Bagi umat manusia yang beriman sangat dianjurkan untuk melakukan perencanaan kedepan untuk diri dan keluarga tercinta, sesuai dengan Qs Al-Hasyir:18 “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang yang diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Setelah kita mengetahui beberapa landasan penting dari asuransi syariah, maka ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan dalam membandingkan asuransi syariah dengan asuransi konvensional yaitu:

1. Fundamental hukum dan operasional yakni (filosofinya) mencari ridho Allah sehingga berdimensi dunia dan akhirat sementara asuransi konvensional tidak ada keharusan untuk memiliki filosofi hukum operasional akhirat.

2. Fundamental hukum dan operasionalnya adalah berdasarkan Al Quran, hadist serta hukum positif yang berlaku. Asuransi konvensional hanya menggunakan hukum positif yang berlaku.

3. Managemen dalam struktur organisasi terdapat DPS (Dewan Pengawas Syariah) dengan tugas dan fungsi memastikan bahwa operasional, managemen, investasi dan produk perusahaan tidak menyimpang dari prinsip syariah.

4. Sistem akuntansinya adalah membuat laporan yang terbuka dimulai dari sumber dana, penggunaan dan zakatnya. Pada konvensional tidak ada kewajiban harus terbuka dalam hal sistem pembukuannya.

5. Produknya didisain agar terhindar dari unsur gharar (sesuatu yang tidak jelas), maisir (bersifat spekulatif) dan riba (bunga).

6. Operasional pengelolaan resiko berdasarkan prinsip membagi resiko (sharing of risk) diantara mereka, sementara konvensional memiliki konsep transfer of risk yakni pemindahan resiko dari peserta ke perusahaan, ini memiliki konsekuensi dana yang diperoleh menjadi berpindah dari peserta menjadi milik perusahaan.

7. Operasional investasi dana kelolaan pada instrumen berbasis syariah, khusus untuk saham syariah di Indonesia dapat dilihat pada data Jakarta Islamic Index. Pada asuransi konvensional bebas menentukan instrumen investasi.

8. Operasional pembayaran klaim resiko bersumber dari rekening dana tabbaru yaitu dana yang sejak awal sudah diniatkan dan diikhlaskan untuk kepentingan sosial atau tolong menolong diantara peserta takaful (saling menanggung) apabila terjadi musibah. Pada asuransi konvensional dana ini tercermin di rasio RBC (Risk Based Capital) atau rasio resiko berbanding modal.

Demikian pembaca yang bijaksana berdasarkan hal-hal yang telah tersebut diatas maka perusahaan asuransi syariah tentu memiliki kultur perusahaan berbasis syariah islam, dimana dana yang terkumpul merupakan hak dari peserta, perusahaan syariah hanya memegang amanah untuk mengelolannya, sedangkan pada konvensional dana yang terkumpul menjadi hak perusahaan sehingga perusahaan bebas melakukan alokasi investasinya.